Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): Transformasi dari Masa Orientasi Siswa

 Masa pengenalan yang seharusnya memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah serta program-programnya sering kali berubah menjadi ajang kekerasan. Tidak jarang, siswa baru merasa tertekan akibat tugas-tugas yang sulit dan harus segera diselesaikan. Beberapa tahun ke belakang, banyak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kakak kelas yang bertugas dalam Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru.

Berkaca dari kejadian-kejadian tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia melalui Menteri Anies Baswedan akhirnya meninjau dan mengubah sistem pra-tahun ajaran baru agar para peserta didik baru merasa aman dari kesenjangan senioritas dan perundungan (bullying) yang kerap terjadi.

Perubahan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Pada tahun pelajaran 2016/2017 yang dimulai pada Juli 2016, sistem orientasi sekolah mengalami perubahan signifikan. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai sekolah dibandingkan dengan sistem orientasi sebelumnya. MPLS akan dilaksanakan selama tiga hari dengan konsep yang lebih edukatif dan kreatif.

Dalam pelaksanaannya, MPLS bagi siswa baru harus bersifat edukatif dan kreatif guna mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang menyenangkan. MPLS merupakan kegiatan pertama saat memasuki sekolah yang bertujuan untuk:

  • Mengenalkan program sekolah.
  • Mengenalkan sarana dan prasarana sekolah.
  • Memberikan pemahaman mengenai cara belajar yang efektif.
  • Menanamkan konsep pengenalan diri.
  • Membentuk kultur sekolah yang positif sejak awal.

Dasar Hukum Pelaksanaan MPLS

MPLS yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan wajib mengikuti pedoman baru dalam pelaksanaan MPLS.

Kegiatan dalam MPLS

Pengenalan lingkungan sekolah mencakup dua jenis kegiatan, yaitu kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.

  • Kegiatan wajib serta kegiatan pilihan harus sesuai dengan silabus yang tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
  • Sekolah dapat memilih satu atau lebih materi kegiatan pilihan, atau menyelenggarakan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi serta karakteristik lingkungan sekolah.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan untuk melakukan pendataan keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah yang diisi oleh orang tua atau wali siswa. Formulir tersebut setidaknya harus memuat:
a. Profil siswa, yang mencakup identitas diri, riwayat kesehatan, potensi/bakat, serta sifat dan perilaku siswa.
b. Profil orang tua/wali siswa.

Dengan sistem baru ini, diharapkan MPLS dapat menjadi pengalaman yang positif bagi siswa baru dalam mengenal lingkungan sekolah mereka tanpa adanya perundungan atau penyalahgunaan wewenang oleh kakak kelas.

Previous Post Next Post