Permendikbud No. 18 Tahun 2016: Penghapusan MOS/Ospek dan Penerapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Ospek. Dengan diberlakukannya peraturan ini, MOS dan Ospek dilarang keras di seluruh sekolah.

Pihak sekolah wajib menghapus MOS dan menggantinya dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang harus diselenggarakan oleh guru, dengan penanggung jawab langsung adalah kepala sekolah. Jika terjadi pelanggaran, orang tua dan masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Kemendikbud.

Ketentuan Pelaksanaan MPLS

1. Alumni dan Senior Dilarang Terlibat

Dalam pelaksanaan MPLS, alumni dan kakak kelas (senior) dilarang terlibat dalam kegiatan orientasi siswa baru. Hanya guru dan kepala sekolah yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini.

2. Larangan Penggunaan Atribut yang Tidak Wajar

Sekolah dilarang mewajibkan siswa baru memakai atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran, seperti:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris.
  • Aksesori kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak sesuai.
  • Papan nama dengan bentuk rumit atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lain yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Peraturan ini diberlakukan mulai tahun ajaran 2016, sehingga tidak boleh ada lagi kegiatan atau atribut "aneh" dalam orientasi siswa baru.

Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

MPLS bertujuan untuk:

  1. Mengenali potensi diri siswa baru.
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, termasuk aspek keamanan, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana sekolah.
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar yang efektif.
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa serta antara siswa dan warga sekolah lainnya.
  5. Menanamkan nilai-nilai positif, seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat, serta semangat gotong royong.

Penyelenggaraan MPLS

  • Dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 3 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
  • Hanya berlangsung pada hari dan jam pelajaran sekolah (tidak boleh dilakukan di luar jam sekolah).
  • Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS.

Laporkan Jika Ada Pelanggaran!

Jika ada pelanggaran terhadap peraturan ini, siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkannya ke:

Dengan adanya Permendikbud No. 18 Tahun 2016, diharapkan MPLS dapat menjadi ajang pengenalan sekolah yang edukatif, menyenangkan, dan bebas dari perundungan atau penyalahgunaan wewenang oleh senior.

LINK DOWNLOAD  
Previous Post Next Post